Selasa, 04 September 2012

STRUKTUR KEPENGURUSAN PURNA PASKIBRAKA INDONESIA



1. PENGURUS PUSAT
    A. Status 
  1. Pengurus Pusat adalah badan/instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.         
  2. Masa jabatan Pengurus Pusat adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus pusat demisioner.

    B. Personalia Pengurus Pusat
  1. Formasi Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, 6 ketua, seorang sekretaris jendral, 6 wakil sekretaris, seorang bendahara umum, 2 wakil bendahara umum dan pengurus departemen dengan maksimal Pengurus Pusat adalah 35 orang dan disahkan dengan dikeluarkan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi. 
  2. Ketua pengurus PPI Propinsi adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Pusat.
  3. Yang dapat menjadi pengurus pusat adalah anggota biasa yang berprestasi dan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan tingkat utama.
  4. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus Pusat untuk dua periode kepengurusan.
  5. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
  6. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Pusat.

    C. Tugas dan wewenang
  1. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah Nasional, Personalia Pengurus Pusat harus sudah dibentuk, dan pengurus Pusat demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Pusat yang Baru. 
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional.
  3. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan PPI kepada pengurus PPI se-indonesia.
  4. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
  5. Melaksanakan Rapat pengurus Harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi penjalanan organisasi setiap bulan.
  6. Berwenang mengesahkan pengurus propinsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan.
  7. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus propinsi persiapan.
  8. Berwenang meminta laporan dari pengurus propinsi se-Indonesia
  9. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI propinsi dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi.
  10. Berwenang menskorsing, mengeluarkan dari keanggotaan serta merehabilitasi terhadap anggota dan atau pengurus PPI se-Indonesia yang melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi pengurus PPI setempat setelah dilakukannya rapat pengurus khusus untuk itu.
  11. Menyelenggarakan musyawarah nasional pada akhir periode.
  12. Menyiapkan draft materi musyawarah nasional.
  13. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah nasional.

2.  PENGURUS PROPINSI
 
     A. Status
  1. Pengurus propinsi PPI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa pengurus Kabupaten/Kota. 
  2. Masa jabatan Pengurus propinsi adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus propinsi demisioner.
     B. Personalia Pengurus propinsi
  1. Formasi Pengurus propinsi sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua umum, seorang wakil ketua, seorang sekretaris umum, seorang wakil sekretaris, seorang bendahara umum, seorang wakil bendahara umum dan pengurus biro dengan maksimal Pengurus Propinsi adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia. 
  2. Ketua umum pengurus PPI kota/kabupaten adalah anggota Majelis Kehormatan Organisasi Propinsi.
  3. Yang menjadi Pengurus propinsi adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat madya.
  4. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua umum pengurus propinsi untuk dua periode kepengurusan.
  5. Setiap personalia pengurus Propinsi tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
  6. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus propinsi untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Pusat.
    C. Tugas dan wewenang
  1. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah Propinsi, Personalia Pengurus Propinsi harus sudah dibentuk, dan pengurus Propinsi demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus Propinsi yang Baru. 
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah Propinsi.
  3. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya. 
  4. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung. 
  5. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan. 
  6. Berwenang mengesahkan pengurus Kabupaten/Kota dengan mengeluarkan Surat Keputusan. 
  7. Berwenang membentuk dan mengesahkan pengurus kota/kabupaten persiapan. 
  8. Berwenang mencabut hak suara dari organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI berdasarkan evaluasi perkembangan propinsi. 
  9. Berwenang meminta laporan dari pengurus kota/kabupaten di wilayah koordinasinya. 
  10. Menyampaikan laporan kerja pengurus propinsi setiap tahun kepada PP PPI. 
  11. Menyelenggarakan musyawarah daerah propinsi pada akhir periode
  12.  Pelaksanaan Musyawarah Daerah Propinsi dikoordinasikan kepada Pengurus Pusat Purna Pakibraka Indonesia. 
  13. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah propinsi. 
  14. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah propinsi.
    D.  Pendirian PPI Propinsi
  1. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI propinsi persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus pusat. 
  2. Untuk mendirikan PPI propinsi persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus pusat untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 150 (seratus lima puluh) orang anggota biasa. 
  3. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus pusat mempunyai minimal 300 orang (tiga ratus) orang anggota biasa.
    E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI propinsi
         Pencabutan hak suara organisasi PPI Propinsi dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi  apabila:
  • Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah propinsi selambatnya 5 tahun. 
  • Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat madya minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan. 
  • Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.

3. PENGURUS KOTA/KABUPATEN


    A. Status
  1. Pengurus Kabupaten/Kota PPI dibentuk untuk mengkoordinir anggota PPI di suatu Kabupaten/Kota. 
  2. Masa jabatan Pengurus Kabupaten/Kota adalah empat tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus kota/kabupaten demisioner.
    B. Personalia Pengurus Kabupaten/Kota
  1. Formasi Pengurus Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara Umum, seorang Wakil Bendahara dan pengurus bidang dengan maksimal Pengurus Kabupaten/Kota adalah 35 orang dan disahkan dengan Surat Keputusan dari Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia.. 
  2. Yang menjadi Pengurus Kabupaten/Kota adalah anggota biasa yang berprestasi dan minimal telah mengikuti latihan kepemimpinan tingkat mula.
  3. Seorang anggota PPI hanya dapat menjabat sebagai Ketua pengurus kota/kabupaten untuk dua periode kepengurusan.
  4. Setiap personalia pengurus Pusat tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan rangkap diantara organisasi vertikal di dalam lingkungan Purna Paskibraka Indonesia.
  5. Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum oleh sidang pleno Pengurus kota/kabupaten untuk selanjutnya disahkan menjadi pejabat Ketua umum oleh Pengurus Propinsi.
    C. Tugas dan wewenang
  1. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musyawarah daerah kota/kabupaten, Personalia Pengurus kota/kabupaten harus sudah dibentuk, dan pengurus kota/kabupaten demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan Pengurus kota/kabupaten yang Baru. 
  2. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah daerah kota/kabupaten.
  3. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Pusat dan Pengurus propinsi tentang berbagai masalah organisasi diwilayahnya.
  4. Melaksanakan Rapat pleno setiap semester kegiatan, atau setidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
  5. Melaksanakan Rapat pengurus harian dan dihadiri para pihak yang berkepentingan untuk melaksanakan koordinasi panjalanan organisasi setiap bulan.
  6. Menyampaikan laporan kerja pengurus kota/kabupaten setiap tahun kepada Pengurus Propinsi PPI dengan tembusan ke Pengurus Pusat.
  7. Menyelenggarakan musyawarah daerah kota/kabupaten pada akhir periode dengan berkoordinasi kepada Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia.
  8. Menyiapkan draft materi musyawarah daerah kota/kabupaten.
  9. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui musyawarah daerah kota/kabupaten.
     D. Pendirian PPI kota/kabupaten
  1. Anggota PPI yang ingin mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mendapatkan pengesahan dari Pengurus propinsi yang bersangkutan. 
  2. Untuk mendirikan PPI kota/kabupaten persiapan harus mengajukan permohonan kepada pengurus propinsi untuk mendapatkan pengesahan, setelah mempunyai anggota sekurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota biasa.
  3. Sekurang-kurangnya setelah setahun berdiri dengan bimbingan dan pengawasan pengurus propinsi yang bersangkutan mempunyai minimal 50 orang (lima puluh) orang anggota biasa.
     E. Pencabutan Hak suara organisasi PPI kota/kabupaten

          Pencabutan hak suara organisasi PPI kota/kabupaten dalam berbagai kegiatan PPI dapat terjadi apabila:
  • Dalam satu periode tidak melaksanakan musyawarah daerah kota/kabupaten selambatnya 5 tahun. 
  • Tidak melaksanakan latihan Kepemimpinan tingkat mula minimal 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
  • Tidak melaksanakan rapat kerja daerah minimal 1 kali selama periode kepengurusan secara berturut-turut.

Labels: Organisasi
PENDAHULUAN

Bahwa disiplin organisasi Purna Paskibraka Indonesia selanjutnya disebut disiplin organisasi merupakan suatu perangkat tata aturan, system nilai dan atau norma kehidupan organisasi yang harus berlaku baik tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota, baik pengurus maupun sebagai anggota dalam Purna Paskibraka Indonesia.

Bahwa Sanksi organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh organisasi Purna Paskibraka Indonesia berupa hukum baik secara langsung maupun tidak langsung yang dijatuhkan kepada pengurus/anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dengan sengaja maupun tidak telah melanggar disiplin organisasi.
Bahwa yang termasuk sebagai pelanggaran disiplin organisasi adalah:
  1. Mengganti kewarganegaraan Indonesia dengan status WNI lainnya.
  2. Dengan sengaja maupun tidak bertingkah laku mencemarkan/merusak/merendahkan martabat dan nama baik serta kewibawaan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
  3. Dengan sengaja maupun tidak melanggar ketentuan dalam AD/ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
  4. Dengan sengaja maupun tidak telah melakukan tindakan yang secara politis dan materiil merugikan PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
  5. Bagi pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan yang tidak memenuhi panggilan dan atau undangan rapat yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Bahwa keputusan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap disiplin organisasi diambil dalam suatu rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan untuk itu, setelah terlebih dahulu mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak tertentu.

Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin Organisasi :
A.  Anggota Bukan Pengurus
  1. Bahwa Penilaian Pelanggaran Terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang bukan pengurus dapat langsung diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkat kepengurusan.
  2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran dapat dimintai keterangan secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
  3. Bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
  4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak dapat atau tidak bersedia memberikan keterangannya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.
B.  Pengurus
  1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di tiap tingkatan dapat diambil pada rapat pleno pengurus pada semua tingkatan organisasi.
  2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
  3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan.
  4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian diatas dapat langsung dilaksanakan.
  5. Ketua Umum
  •  Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum di tiap tingkatan dapat diambil oleh Majelis kehormatan organisasi tanpa menghadirkan Ketua Umum yang dinilai telah melanggar disiplin organisasi.
  • Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu
  • bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus lainnya dan dewan kehormatan organisasi serta hasil pertimbangannya disampaikan dalam Musyawarah Anggota Luar Biasa.
  • Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat pengurus maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.


C.  Majelis Pertimbangan Organisasi
  1. Bahwa penilaian pelanggaran terhadap disiplin organisasi yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan Organisasi di semua tingkatan dapat diambil oleh rapat pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
  2. Bahwa kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawab secara lisan atau tertulis yang langsung disampaikan pada rapat pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang diadakan khusus untuk itu.
  3. bahwa diterima atau tidaknya keterangan tersebut diputuskan dalam rapat pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA di semua tingkatan, dengan secara teliti memperhatikan saran dan pendapat pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi lainnya.
  4. Bahwa jika yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan hak jawabnya pada rapat dewan penasehat maka penilaian dapat langsung dilaksanakan.

TAHAP PELAKSANAAN SANKSI ORGANISASI

Tahap Pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap individu anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
A.   Anggota
      Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
  1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
  2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
  3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekjen PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
  4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh ketua umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya.
  5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
B.  Pengurus
   Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
  1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.
C.  Ketua Umum
   Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan adalah sebagai berikut:
  1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Sekretaris Jendral pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
  2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
  3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya.
  4. Diberikan peringatan secara tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Umum PURNA PASKIBRAKA INDONESIA diatasnya
  5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai dengan proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.

D. Majelis Pertimbangan Organisasi   
    Tahap pelaksanaan sanksi organisasi yang dikenakan terhadap Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
  1. Diberikan peringatan pertama secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  2. Diberikan peringatan kedua secara lisan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatanny
  3. Diberikan peringatan secara tertulis pertama yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi pada tingkatannya
  4. Diberikan peringatan tertulis kedua yang disampaikan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada tingkatannya
  5. Jika peringatan secara tertulis kedua tidak diindahkan maka masalah ini dibahas dalam rapat pleno sesuai denga proses yang termuat dalam Peraturan Organisasi ini.


BENTUK SANKSI
Bahwa bentuk sanksi organisasi yang dapat dikenakan terhadap Pelanggar Disiplin Organisasi pada semua tingkat kepengurusan adalah sebagai berikut :
  1. Dinyatakan terbukti bersalah.
  2. Dikenakan hukuman skorsing sementara dari keanggotaan dan kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan dilarang untuk aktif dan memakai atribut serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
  3. Dikenakan hukuman pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau kepengurusan Purna Paskibraka Indonesia pada tingkatannya dengan segera menyerahkan segala atribut dan kelengkapan lainnya yang dapat menjadi bukti diri sebagai anggota dan pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
  4. Bahwa dalam hal terjadinya pemecatan langsung terhadap pengurus PURNA PASKIBRAKA INDONESIA pada semua tingkatan, maka pengisian dan penetepan jabatan yang lowong diatur dalam peraturan organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu PURNA PASKIBRAKA INDONESIA.
  5. Bahwa Peraturan Organisasi semata-mata dimaksudkan untuk menegakkan disiplin anggota PURNA PASKIBRAKA INDONESIA yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin bangsa, dimana apabila pemberian sanksi sangat terpaksa terjadi maka diharapkan kepada sekuruh anggota untuk dapat mengembalikan segalanya kepada sifat organisasi ini yaitu kekeluargaan.

PENUTUP

Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur dalam keputusan, kebijakan, dan atau peraturan organisasi lainnya dari PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam peraturan ini maka akan dilakukan perubahan semestinya.

Labels: Organisasi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Bahwa Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia Merupakan kehendak perorangan pemuda Republik Indonesia yang pernah dikukuhkan menjadi perintis pemuda dan yang pernah bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik tingkat Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota dan mereka yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria untuk bergabung dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 2
Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART dan pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
BAB II
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 3
Bahwa yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 4
Bahwa sebab – sebab kehilangan keanggotaan sebagaiman yang dimaksud pasal 3 diatas, talah diatur dalam ART Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 5
Bahwa kehilangan Keanggotaan atas permintaan sendiri Harus diajukan secara tertulis kepada organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 6
Bahwa Kehilangan Keanggotaan Karena diberhentikan akibat kesalahan akan diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi tentang “DISIPLIN DAN SANKSI PURNA PASKIBRAKA INDONESIA”.

BAB III
LATIHAN – LATIHAN DAN PENATARAN ANGGOTA
Pasal 7
  1. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan pernah mengikuti Latihan Kepemimpinan mula dan disarankan untuk mengikuti latihan kepemimpinan madya dan latihan kepemimpinan utama yang dibuktikan dengan sertifikat latihan. 
  2. bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia disarankan untuk mengikuti latihan Kepelatihan dan kegiatan latihan dan penataran yang diadakan dalam rangka peningkatan waktu dan kualitas pemuda.
  3. Bahwa setiap anggota Purna Paskibraka Indonesia diwajibkan untuk Meningkatkan serta Mengembangkan Kualitas dirinya sendiri.
  4. Bahwa setiap Anggota Purna Paskibraka Indonesia berhak untuk menjadi Pengurus, Pembina, dan Pelatih sesuai dengan kemampuan, kemauan serta latihan dan penataran yang telah diikutinya.
BAB IV
TATA CARA MENJADI ANGGOTA PURNA PASKIBRAKA
Pasal 8
  1. Bahwa untuk menjadi anggota biasa Purna Paskibraka Indonesia adalah mereka yang pernah menjadi anggota Paskibraka tingkat Nasional, propinsi dan kota/kabupaten dengan mengisi formulir permohonan keanggotaan yang diperoleh dari pengurus Purna Paskibraka kota/kabupaten sesuai dengan domisili calon anggota yang bersangkutan. 
  2. Bahwa formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia harus diisi Oleh calon anggota yang bersangkutan rangkap 3 (tiga), yaitu masing – masing untuk arsip Pengurus kota/kabupaten, propinsi, dan Tingkat pusat. 
  3. Bahwa Pengisian Formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia ini harus dilengkapi 1 (satu) bukti diri yang sah dari yang bersangkutan,  yaitu : Foto kopi piagam penghargaan sebagai PASKIBRAKA dan tanda lulus Latihan kepemimpinan mula. Pas foto ukuran 4x6 (4 lembar). 
  4. Bahwa bentuk formulir permohonan untuk menjadi anggota Purna Paskibraka Indonesia adalah suatu format yang khusus disediakan untuk itu seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
  5. Bahwa bukti diri seperti tercantum pada ayat 3 di atas harus disimpan dan ditata arsipkan secara rapih baik oleh Pengurus Purna Paskibraka Indonesia tempat yang bersangkutan mendaftar dan disusun secara alphabetis setelah diyakini betul dan benar keabsahannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus Purna Paskibraka Indonesia tersebut.
BAB V
MENJADI PENGURUS
Pasal 9
Bahwa setiap anggota Purna Paskibrak Indonesia berhak untuk menjadi pengurus sesuai dengan aturan yang telah tercantum di dalam AD/ART dan Pedoman organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 10
Bahwa pengisian jabatan lowong kepengurusan antar waktu karena pengurus yang bersangkutan telah kehilangan keanggotaannya atau mengundurkan diri dari kepengurusan diatur dalam Peraturan Organisasi tentang penetapan dan pengisian jabatan lowong antar waktu Purna Paskibraka Indonesia.

BAB VI
KARTU ANGGOTA
Pasal 11
Bahwa Kartu Anggota merupakan bukti diri keanggotaan yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 12
Bahwa kartu anggota Purna Paskibraka Indonesia Pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 13
Bahwa setiap pengeluaran kartu anggota harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 14
Bahwa kartu anggota berlaku untuk masa 1 (satu) tahun dan diperpanjang kembali untuk tahun berikutnya.

Pasal 15
Sistem penomoran anggota terdiri dari 8 (delapan) digit, yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama dan kedua merupakan kode Angkatan.
b. 2 (dua) digit ketiga dan keempat merupakan kode Propinsi.
c. 2 (dua) digit kelima dan keenam merupakan kode Kabupaten/Kota.
d. 2 (dua) digit ketujuh dan kedelapan merupakan nomor anggota.

Pasal 16
  1. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Propinsi diatur dalam lampiran 3 Peraturan Organisasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 
  2. Bahwa nomor kode Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditentukan oleh masing – masing Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat PPI serta mengenai suatu ketetapan.
Pasal 17
Bahwa pemberian nomor anggota diserahkan sepenuhnya kepada pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia.

Pasal 18
Bahwa satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota, dan berlaku selama bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal 19
Bahwa bentuk kartu anggota adalah sesuai dengan lampiran 4  Peraturan organisasi ini yang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.

 
BAB VII 
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal 20

Bahwa Pengurus Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat berkewajiban menata, menghimpun,dan memelihara daftar anggota masing – masing tingkat kepengurusan. 
Pasal 21
  1. Bahwa setiap satu tahun sekali Pengurus Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan jumlah dan Keanggotaan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat. 
  2. Bahwa format laporan tentang jumlah anggota dan komposisi keanggotaan seperti terlampir pada lampiran 5 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi Ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
  1. Bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam surat keputusan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Purna Paskibraka Indonesia.
  2. Bahwa jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini maka dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 23
Bahwa Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Labels: Organisasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEji4yITqoNokFoeCEG-hckXARXpDhPqe5gYE0OnEcceKuWGNf4fvG52l-J47lw82YUKV4SDXUL2YTNdw6YdB25Kl-ulZS_nrfF8Pub5j-kb0yoytxxGxvyf7bJVOuczTuN4Hz6fmLCddo0/s200/Purna+PaskibrakaIndonesia.jpg
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA

BAB I
KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA
Pasal 1
IKRAR PUTRA INDONESIA
Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu :
  • Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya.
  • Aku mengaku / bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia.
  • Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia.
  • Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila.
  • Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya.
Pasal 2
  1. Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang.
  2. Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan purna paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing.
  3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya.
Pasal 3
  1. Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia.
  2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi.
Pasal 4
Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur daiam Peraturan Organisasi. Pasal 5Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan Iebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 6
  1. Anggota Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik di Tingkat Nasional, Propinsi ataupun Tingkat Kabupaten / Kota pada tanggal 17 Agustus serta pernah mengikuti pelatihan baik dalam Gladian Sentra Nasional ataupun Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat, dan mendaftarkan diri.
  2. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, pelatih dan pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah.
Pasal 7
  1. Kepindahan Anggota Biasa diatur secara administrasi melalui Surat Pindah.
  2. Anggota Biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat Keterangan dari Pengurus daerah asal.
Pasal 8
  1. Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi.
  2. Dalam hai anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah.
  3. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2, Pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan.
  4. Sebelum dianyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
BAB III
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 9
PENGURUS PUSAT
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari (sekurang-kurangnya):
  1. Ketua Umum
  2. Ketua Harian
  3. Sekretaris Umum
  4. Wakil Sekretaris Umum
  5. Bendahara Umum
  6. Wakil Bendahara Umum
  7. Departemen-Departemen (sesuai dengan kebutuhan)
  8. Koordinator-koordinator Wilayah (sesuai dengan kebutuhan)
Pasal 10
PENGURUS PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA
Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari (sekurang-kurangya) :
  1. Ketua
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Wakil Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Wakil Bendahara
Ketua-Ketua Biro untuk Propinsi dan Ketua Bidang untuk Kabupaten / Kota sesuai kebutuhan Jumlah Point b, d, f, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Pasal 11
Keanggotan Pengurus Pusat
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 12
Keanggotaan Pengurus Propinsi
  1. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa.
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Propinsi.
  3. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Propinsi di sahkan dengan Surat Keputusan(SK) Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia;
Pasal 13
Keanggotaan Pengurus Kabupaten / Kota
  1. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia adalah anggota Biasa.
  2. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Pengurus Kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten / Kota di sahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia;
BAB V
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 14
  1. Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota dipilih secara langsung;
  2. Ketua Umum / Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Tim Formatur yang dibentuk untuk itu;
  3. Tata cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sidang Komisi yang ditetapkan dalam sidang pleno pada masing-masing Musyawarah sesuai tingkatannya.
BAB VI
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 15
  1. Masa jabatan Ketua Umum/Ketua Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut.
  2. Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota berhenti bila habis masa jabatannya.
  3. Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah luas Biasa di tingkatnya masing-masing.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
Pasal 16
Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
Pasal 17
Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
  2. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
  5. Memilih dan menetapkan formatur.
  6. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia.
  7. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 18
Musyawarah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Propinsi.
  2. Menetapkan Program Kerja Tingkat Propinsi.
  3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Propinsi.
Pasal 19
Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang:
  1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten / Kota.
  2. Menetapkan Program Kerja Kabupaten / Kota.
  3. Memilih, rnengangkat dan memberhentikan Pengurus Kabupaten/ Kota.
Pasal 20
  1. Musyawarah Luar Biasa di Tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak.
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Propinsi. Musyawarah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Kabupaten / Kota.
  3. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota sesuai dengan kondisi setempat.
BAB VIII
RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI
Pasal 21
  1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Propinsi yang membahas tentang program-program kerja dan membuat peraturan organisasi.
  2. Rapat Kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten / Kota.
  3. Rapat Kerja Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali daiam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Kabupaten/Kota dan anggota sesuai dengan kondisi setempat.
Pasal 22
  1. Rapat Koordinasi diadakan dalarn satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah.
  2. Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
  1. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB X
PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 25
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dalam bentuk peraturan organisasi.
BAB XI
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 26
Ketentuan dan peraturan organisasi yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini dinyatakan masih tetap berlaku.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 27
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oieh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggai 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 26 Oktober 2007

Labels: Organisasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjuqNnxAS-QSmKdmIvHJLWYTYuLzerNAVBXGpqkvNfB8e7FPBfRuKQ4ZTYmmx0cbPpikUAgwnT_8jJulYt21llzzbIWtLv-_FdELsZRW4GecUqJhcdmpSkF9PWjHAPH1IcSswoOf2zlghs/s200/LOGO-PPI-baru.JPG
ANGGARAN DASAR
PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi.

Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI
  2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang tidak ditentukan.
  3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 3
SIFAT
  1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.
  2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
  1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi.
  2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila.
  3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya.
  4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas).
Pasal 5
FUNGSI
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :
  1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara.
  2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab.
BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 6
KODE ETIK
Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia.
Pasal 7
ATRIBUT
  1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam.
  1. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Kehormatan
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus.
  2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus.
  4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
  5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara.
  6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
HIRARKI ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut :
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
Pasal 11
  1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional.
  2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI.
  3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi.
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi.
Pasal 13
  1. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional.
  2. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi.
  3. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 14
PEMBINA
  1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden.
  1. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur.
  1. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Pasal 15
PENASIHAT
  1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia;
  2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia;
  3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia.
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM
Pasal 16
MUSYAWARAH
Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari:
  1. Musyawarah Nasional
  2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
  3. Musyawarah Propinsi
  4. Musyawarah Propinsi Luar Biasa
  5. Musyawarah Kabupaten/Kota
  6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
Pasal 17
  1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi.
  2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota.
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-Rapat terdiri atas :
  1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
  2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
  3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);
  4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);
  5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;
  6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.
BAB IX
TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 19
Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas :
  1. Anggaran Dasar;
  2. Anggaran Rumah Tangga;
  3. Peratuan Organisasi;
  4. Keputusan musyawarah-musyawarah;
  5. Keputusan rapat-rapat.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
KEUANGAN
Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :
  1. luran Anggota;
  2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah;
  3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
KEKAYAAN
Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 24
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu;
  2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Labels: Organisasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWrqejeIJwC4xgwoXbMJUtEnUX0cZvvExAHF39Kawkvg0cQGZgZDR8T76QjqA0plaViMPeFBygXmBwzM3-RnKKh2ADEyQ5mnkENLlidyh9f088hPKfiS-pd0QOAlSTY5nQUTUEeNgs8Zg/s320/Mutahar.JPGNama : Haji M. Husein Mutahar
Lahir : Semarang, 5 Agustus 1916

SEKOLAH:
  • ELS (Europese Lagere School) (SD Eropa 7 tahun), merangkap mengaji/membaca Al-Quran pada guru wanita, Encik Nur.
  • MULO (Meer Uitgebreid Lager Ondewwijs) atau SMP 3 tahun di Semarang, merangkap mengaji pada Kiai Saleh.
  • MS (Algemeen Midelbare School) atau SMA, jurusan Sastra Timur, khusus bahasa Melayu, di Yogyakarta.
  • Universitas Gajah Mada, Jurusan Hukum merangkap Jurusan Sastra Timur, khusus Jawa Kuno di Yogyakarta (sesudah 2 tahun drop out karena perjuangan).
  • Semua Kursus/Training Pemimpin Pandu di Indonesia dan di London.
  • Training School Diplomatic and Consulair Affairs di Nederland.
  • Training School Diplomatic and Consulair Affairs di kantor PBB (United Nation Organization/UNO), New York.
  • PEKERJAAN:
  • Guru Bahasa Belanda di SD swasta Islam di Pekalongan.
  • Wartawan berita kota, surat kabar Belanda "Het Noor­den" di Semarang, 1938.
  • Klerk di Cosultatie Bureau der Afdeling Nijverheid voor Noord Midden Java, Departement Ekonomische Zaken, 1939-1942.
  • Sekretaris Keizai Bucho (Kepala Bagian Ekonomi) Kantor Gubernur Jawa Tengah, 1943.
  • Pegawai Rikuyu Sokyoku (Jawatan Kereta Api Jawa Tengah Utara) di Semarang, 1943-1948.
  • Sekretaris Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia, 1945-1946.
  • Ajudan III, kemudian Ajudan II Presiden Republik Indonesia, 1946-1948.
  • Pegawai Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, 1969-1979.
  • Diperbantukan pada Departemen Pendidikan dan Kebu­dayaan sebagai Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pra­muka (Dirjen Udaka) Departemen P&K, 1966-1968.
  • Diangkat menjadi Duta Besar Republik Indonesia pada Tahta Suci di Vatikan, 1969-1973.
  • Direktur Protokol Departemen Luar Negeri merangkap Protokol Negara, 1973-1974
  • InspekturJenderal Departemen Luar Negeri dan se­la­ma 16 bulan, merangkap Direktur Protokol dan Konsu­ler Departemen Luar Negeri, merangkap Kepala Protokol Negara, 1974.
  • Pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil, golongan IVe.

PERGERAKAN:
  • Pemimpin Pandu dan Pembina Pramuka, 1934-1969
  • Anggota Partai Politik, 1938-1942
  • Kepala Sekolah Musik di Semarang, se­bagai tempat penanaman, penye­bar­an, dan pengobaran semangat ke­bangsaan Indonesia, sebagai gerakan melawan penyebaran semangat Je­pang dan bungkus gerakan subversi lawan Jepang, 1942-1945
  • Anggota AMKRI (Angkatan Muda Ke­reta Api Indonesia) di Semarang, 1945.
  • Anggota BPRI (Badan Pemberontak Rakyat Indonesia) Jawa Tengah, 1945.
  • Anggota redaksi majalah ”Revolusi Pe­muda”, 1945-1946.
  • Gerilya, 1948-1949
  • Ikut mendirikan dan bergerak sebagai pemimpin Pandu serta kemudian menjadi anggota Kwartir Besar Or­ga­nisasi Persatuan dan Kesatuan Kepanduan Nasional Indonesia ”Pandu Rakyat Indonesia”, 28-12-1945 s.d. 20-5-1961.
  • Ikut mendirikan dan bergerak sebagai Pembina Pra­muka, duduk sebagai anggota Kwartir Nasional Ge­rak­an Pramuka dan Andalan Nasional Urusan Lati­h­an,1961-1969.
  • Sekretaris Jenderal Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka, 1973 -1978, dan anggota biasa, 1978-2004.
  • Alumni Penataran P-4 Tingkat Nasional XIX,1980.
  • Ketua Umum organisasi sosial di bidang pendidikan ”Parani Dharmabakti Indonesia” (PADI), 1987–2004.
  • Ketua Dewan Pengawas ”Yayasan Idayu”.
HOBI:
  • Seni Suara
  • Studi Agama Islam dan perbandingan agama-agama serta organisasi kerohanian, baik di dunia Timur maupun Barat.
  • KELUARGA:
  • Tidak menikah, namun mempunyai 8 anak semang (6 laki-laki dan 2 perempuan). Sebagian merupakan ”se­rahan” dari ibu mereka —yang janda— atau bapak me­reka —beberapa waktu sebelum meninggal dunia. Ada pula bapak/ibu yang sukarela menyerahkan anaknya untuk diakui sebagai anak sendiri. Semua sudah beru­mah tangga dan mempunyai 15 orang cucu (7 laki-laki dan 8 perempuan).
MENINGGAL DUNIA:
Hari Rabu, 9 Juni 2004, pukul 16.30 WIB, dalam usia 87 ta­hun di Jln. Damai No.20 Cipete, Jakarta Selatan. Dima­kamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Ja­kar­ta Selatan. Sebetulnya, beliau berhak dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata karena memiliki tanda kehormatan ”Mahaputera” atas jasa menyelamatkan bendera pusaka Merah Putih dan ”Bintang Gerilya” atas jasanya ikut perang gerilya tahun 1948-1949. Tetapi, beliau tidak mau, bahkan mengurus hal itu kepada pengacara dengan membuat surat wasiat.


Pembentukan Paskibraka
Nama H. Mutahar, adalah seorang komposer musik Indonesia, terutama untuk kategori lagu kebangsaan dan anak-anak. Lagu ciptaannya yang populer adalah himne Syukur (diperkenalkan Januari 1945) dan mars Hari Merdeka (1946). Karya terakhirnya, Dirgahayu Indonesiaku, menjadi lagu resmi ulang tahun ke-50 Kemerdekaan Indonesia.
Peristiwa itu terjadi beberapa hari menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pertama. Presiden Soekamo memanggil ajudannya, Mayor (Laut) M. Husain Mutahar dan memberi tugas agar segera mempersiapkan upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1946, di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.


Ketika sedang berpikir keras menyusun acara demi acara, seberkas ilham berkelebat di benak Mutahar. Persatuan dan kesatuan bangsa, wajib tetap dilestarikan kepada generasi penerus yang akan menggantikan para pemimpin saat itu. "Simbol-simbol apa yang bisa digunakan?" pikirnya.

Pilihannya lalu jatuh pada pengibaran bendera pusaka. Mutahar berpikir, pengibaran lambang negara itu sebaiknya dilakukan oleh para pemuda Indonesia. Secepatnya, ia menunjuk lima pemuda yang terdiri dari tiga putri dan dua putra. Lima orang itu, dalam pemikiran Mutahar, adalah simbol Pancasila.

Salah seorang pengibar bendera pusaka 17 Agustus 1946 itu adalah Titik Dewi Atmono Suryo, pelajar SMA asal Sumatera Barat yang saat itu sedang menuntut ilmu dan tinggal di Yogyakarta. Sampai peringatan HUT Kemerdekaan ke-4 pada 17 Agustus 1948, pengibaran oleh lima pemuda dari berbagai daerah yang ada di Yogyakarta itu tetap dilaksanakan.

Sekembalinya ibukota Republik Indonesia ke Jakarta, mulai tahun 1950 pengibaran bendera pusaka dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta. Regu-regu pengibar dibentuk dan diatur oleh Rumah Tangga Kepresidenan Rl sampai tahun 1966. Para pengibar bendera itu memang para pemuda, tapi belum mewakili apa yang ada dalam pikiran Mutahar.

Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka sejak ibukota negara dipindahkan dari Yogyakarta. Upacara Peringatan Proklamasi Kemerdekaan diadakan di Istana Merdeka Jakarta sejak 1950 sampai 1966. Ia pun seakan hilang bersama impiannya. Na-mun, ia mendapat "kado ulang tahun ke-49" pada tanggal 5 Agustus 1966, ketika ditunjuk menjadi Direktur Jenderal Urusan Pemuda dan Pramuka (Dirjen Udaka) di Departemen Pendidikan & Kebudayaan (P&K). Saat itulah, ia kembali teringat pada gagasannya tahun 1946.

Setelah berpindah-pindah tempat ker-ja dari Stadion Utama Senayan ke eks gedung Departemen PTIP di Jalan Pe-gangsaan Barat, Ditjen Udaka akhirnya menempati gedung eks Departemen Te-naga Kerja dan Transmigrasi (Naker-trans) Jalan Merdeka Timur 14 Jakarta. Tepatnya, di depan Stasiun Kereta Api Gambir.

Dari sana, Mutahar dan jajaran Udaka kemudian mewujudkan cikal bakal latihan kepemudaan yang kemudian diberi nama "Latihan Pandu Ibu Indonesia BerPancasila". Latihan itu sempat diujicoba dua kali, tahun 1966 dan 1967. Kurikulum ujicoba "Pasukan Penggerek Bendera Pusaka" dimasukkan dalam latihan itu pada tahun 1967 dengan peserta dari Pramuka Penegak dari beberapa gugus depan yang ada di DKI Jakarta.

Latihan itu mempunyai kekhasan, teru-tama pada metode pendidikan dan pelatihannya yang menggunakan pen-dekatan sistem "Keluarga Bahagia" dan diterapkan secara nyata dalam konsep "Desa Bahagia". Di desa itu, para peserta latihan (warga desa) diajak berperan serta dalam menghayati kehidupan sehari-hari yang menggambarkan peng-hayatan dan pengamalan Pancasila.

Saat Ditjen Udaka difusikan dengan Ditjen Depora menjadi Ditjen Olahraga dan Pemuda, lalu berubah lagi menjadi Ditjen Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga (Diklusepora), salah satu direktorat di bawahnya adalah Direktorat Pembinaan Generasi Muda (PGM). Direktorat inilah yang kemudian meneruskan latihan dengan lembaga penyelenggara diberi nama "Gladian Sentra Nasional".
Tahun 1967, Husain Mutahar kembali dipanggil Presiden Soeharto untuk dimintai pendapat dan menangani masalah pengibaran bendera pusaka. Ajakan itu, bagi Mutahar seperti "mendapat durian runtuh" karena berarti ia bisa melanjutkan gagasannya membentuk pasukan yang terdiri dari para pemuda dari seluruh Indonesia.

Mutahar lalu menyusun ulang dan mengembangkan formasi pengibaran dengan membagi pasukan menjadi tiga kelompok, yakni Kelompok 17 (Pengiring/ Pemandu), Kelompok 8 (Pembawa/Inti) dan Kelompok 45 (Pengawal). Formasi ini merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Republik Indonesia 17 Agustus 1945 (17-8-45).
Mutahar berpikir keras dan mencoba mensimulasikan keberadaan pemuda utusan daerah dalam gagasannya, karena dihadapkan pada kenyataan saat itu bahwa belum mungkin untuk mendatangkan mereka ke Jakarta. Akhirnya diperoleh jalan keluar dengan melibatkan putra-putri daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.

Semula, Mutahar berencana untuk mengisi personil kelompok 45 (Pengawal) dengan para taruna Akademi Ang-katan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) sebagai wakil generasi muda ABRI. Tapi sayang, waktu liburan perkuliahan yang tidak tepat dan masalah transportasi dari Magelang ke Jakarta menjadi kendala, sehingga sulit terwujud.

Usul lain untuk menggunakan anggota Pasukan Khusus ABRI seperti RPKAD (sekarang Kopassus), PGT (sekarang Paskhas), Marinir dan Brimob, juga tidak mudah dalam koordinasinya. Akhirnya, diambil jalan yang paling mudah yaitu dengan merekrut anggota Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres), atau sekarang Paspampres, yang bisa segera dikerahkan, apalagi sehari-hari mereka memang bertugas di lingkungan Istana.

Pada tanggal 17 Agustus 1968, apa yang tersirat dalam benak Husain Mutahar akhirnya menjadi kenyataan. Setelah tahun sebelumnya diadakan ujicoba, maka pada tahun 1968 dida-tangkanlah pada pemuda utusan daerah dari seluruh Indonesia untuk mengibar-kan bendera pusaka.


Selama enam tahun, 1967-1972, bendera pusaka dikibarkan oleh para pemuda utusan daerah dengan sebutan "Pasukan Penggerek Bendera". Pada tahun 1973, Drs Idik Sulaeman yang menjabat Kepala Dinas Pengembangan dan Latihan di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) dan membantu Husain Mutahar dalam pembinaan latihan me-lontarkan suatu gagasan baru tentang nama pasukan pengibar bendera pusaka.

Mutahar yang tak lain mantan pembina penegak Idik di Gerakan Pramuka setuju. Maka, kemudian meluncurlah sebuah nama antik berbentuk akronim yang agak sukar diucapkan bagi orang yang pertama kali menyebutnya: PASKIBRAKA, yang merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4mvV-D64JtAdZtwkpHxAAgibaNxYoIMqOAgmU9FhU-Brf6JuMq7QshQQy5tHjGpQiRbUm5gC8ZdReORM9KgRbKo7lRb4ry-LcJakHNph789Nta0jaKxluYZdC_V7jARUc-Kph1NiIU68/s320/198914_200014880022819_100000429255360_624390_2858005_n.jpg
Memang, Idik Sulaeman yang memberi nama Paskibraka. Tapi pada hakekatnya penggagas Paskibraka tetaplah Husein Mutahar, sehingga ia sangat pantas diberi gelar "Bapak Paskibraka".

Sumber: Drs H. Idik Sulaeman, AT, Booklet Paskibraka 2004